Guru, Kunci Mutu Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Di masa Globalisasi
sekarang ini, pendidikan merupakan suatu hal telah menjadi kebutuhan pokok
dalam kehidupan. Demi tercapainya predikat ‘kehidupan layak’, pendidikan
menjadi salah satu upaya meningkatkan taraf hidup dan peningkatan Sumber Daya
Manusia yang berkualitas dalam rangka
mengimbangi kemajuan peradaban. Di dalam kegiatan pendidikan,tentu tidakk lepas
dari peranan guru, disamping sebagai media estafet keilmuan,uru juga sebagai
kunci utama kualiatas pendidikan suatu bangsa.
Pendidikan di masyarakat mempengaruhi
pola berpikir dan tingkah laku setiap individu dalam kehidupannya dan
interaksinya dengan lingkungan sekitar. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum
bahwa salah satu tujuan NKRI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada hakekatnya fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia. (Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003). Upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui
pendidikan,jelas menenempatkan guru sebagai pengemban tugas utama yang dituntut
profesional.
Istilah guru pada saat ini mengalami
penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak
seperti guru seandainya berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak
disebut guru, tetapi tutor atau pelatih Padahal mereka itu tetap saja bertindak
seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.
Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.
Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa.
2. TUJUAN
Penyusunan
makalah ini bertujuan untuk mengkaji peranan guru sebagai pelaksana tugas pendidikan
yang profesional dalam membentuk kualitas Sumber Daya Manusia. Pelaksanaan
pendidikan oleh guru dilakuakan dalam lembaga formal seperti sekolah-sekolah
maupun lembaga nonformal (organisasi masyarakat,dll) dan informal/keluarga.
3. MANFAAT
Manfaat yang
ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar pendidik melaui pemahaman akan
fungsi tugas dan perannya bisa meningkatkan kemampuan mendidik atau mengajar
terhadap anak didiknya serta mampu mengembangkan potensi diri peserta didik,
mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan keilmuan dan teknologi
yang inovatif, sehingga para siswa mampu bersaing dalam masyarakat global.
BAB II
TINJAUAN TEORI
1. PENDIDIKAN
1.1 Pengertian Pendidikan
Ada
sua istilah yang hampir sama bentuknya, yaitu paedagogie dan paedagogiek.
Paedagogie berarti pendidikan dan paedagogiek berarti ilmu pendidikan. Paedagogiek
berasal dari bahasa Yunani, paes berarti anak, dan ago berarti menuntun atau
membimbing. Kata jadiannya adalah paedagogian yang berarti “pergaulan dengan
anak-anak”. Paedagogos adalah seorang
pelayan atau yunani kuno yang tugasnya mengantar dan menjemput anak-anaknya ke
sekolah,serta mengawasi dan menjaganya dirumah. Dengan demikian tentulah
anak-anak yunani kuno sebagian besar pendidikannya di serahkan pada para
paedagogis itu. Istilah paedagogos yang semula bermakna “rendah”, sekarang
digunakan untuk pekerjaan yang mulia. Paedagoog adalah seseorang yang tugasnya
membimbing anak dalam pertumbuhannya ke arah dapat berdiri sendiri.
Menurut
Carter V Good dalam dictionary of
education yang dikutip oleh Noor Syam (1980) menjelaskan sebagai berikut:
- Paedagogy
a. The art, prctice, or profession of
teaching.
b.
Tehe
kmsystemimatized learning intrucliontion concernign principles and me-thods of
teaching and of student con-trol and guidance largerly replaced by the term
education, (7 : 387).
Pendapat
tersebut diatas mengandung arti: (1) seni, praktek, atau profesi sebagai
pengajar (pengajaran). (2) ilmu yang sisitematis atau pengajaran yang
berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar pengawasan dan
bimbingan murid; dalam arti luas digantikan dengan pendidikan.
- Juga menurut Carter, Education berarti:
a.
Proses perkembangan pribadi
b.
Proses sosial
c. Profesional cources
d. Seni
untuk membuat dan memahami ilu pendidikan, (Arif Diein Indrakusuma, 1975)
Menurut M.J. Langeveld (1995) :
1)
Pendidikan merupakan upaya manusia
dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
2)
Pendidikan ialah usaha menolong anak
untuk melaksanakan tugas-tugas hidupnya, agar bisa mandiri, akil-baliq, dan
bertanggung jawab secara susila.
3)
Pendidikan adalah usaha mencapai
penentuan-diri-susila dan tanggung jawab.
Stella
van Petten Henderson : Pendidikan merupakan kombinasai dari
pertumbuhan dan perkembangan insani dengan warisan sosial. Kohnstamm dan Gunning (1995) : Pendidikan adalah pembentukan hati
nurani. Pendidikan adalah proses pembentukan diri dan penetuan-diri secara
etis, sesuai denga hati nurani.
John
Dewey (1978) : Aducation
is all one with growing; it has no end beyond itself. (pendidikan adalah
segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan; pendidikan sendiri tidak punya
tujuan akhir di balik dirinya).
H.H
Horne : Dalam pengertian luas, pendidikan merupakan
perangkat dengan mana kelompok sosial melanjutkan keberadaannya memperbaharui
diri sendiri, dan mempertahankan ideal-idealnya
.
Encyclopedia
Americana (1978) :
- Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun keterampilan-keterampilan.
- Pendidikan adalah segala perbuatan yang etis, kreatif, sistematis dan intensional dibantu oleh metode dan teknik ilmiah, diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
Dari berbagai
definisi tersebut di atas dapat kita kita simpulkan bahwa pendidikan merupakan
gejala insani yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk mengantarkan anak
manusia ke dunia peradaban. Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial
manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang
unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan-mengembangkan
warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
Dengan
singkat mendidik adalah pengertian yang sangat umum meliputi semua tindakan
mengenai gejala-gejala pendidikan, (Arif Diein Indrakusuma, 1975:25).
1.2 Arti Pendidikan
Pendapat
para ahli mengenai arti pendidikan sebagai berikut:
a.
Pengertian Pendidikan menurut MJ
Langeveld
Langeveld
pendidikan diartikan sebagai pemberian pembimgbingan dan pertolongan rohani
dari orang dewasa kepada mereka yang masih memerlukan.
b.
Menurut G Terry P, dkk
Pendidikan
adalah proses pengembangan kemampuan dan perilaku manusia secara keseluruhan.
c.
Menurut Ki Hajar Dewantara
Pendidikan
adalah tuntunan dalam tumbuhnya ank-anak. Maksudnya, pendidikan adalalah
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai
manusia dan sebagi anggota masyarakat agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan
yang setinggi-tingginya.
d.
Menurut Driyarkara
Intisari
ataui eidos dari pendidikan adalah pe-manusiaan-an manusia muda. Pengangkatan
manusia muda ke arah insani dan itulah yang menjelma dalam semua kegiatan
mendidik yang jumlah dan macamnya tak terhitung.
e.
Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003:
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat,bangsa dan negara.
1.3 Unsur-unsur esensial dalam
pengertian pendidikan
Berikut
dikutip dari Achmad Dardiri, 2005 unsur esensial dalam pengertian pendidikan
adalah:
a. Pembinaan
(kepribadian ), pengembangan (kemampuan atau potensi, peningkatan (pengetahuan
dan sebagainya), serta tujuan (kearah man pesreta didik akan diharapkan dapat
mengaktualisasikan seoptimal mungkin).
b.
Ada hubungan antara dua pihak (pendidik dan peserta
didik);
c.
Pendidikan adalah proses sepanjang
hayat.
d. Aktivitas
pendidikan dapat berlangsung di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.4
Unsur-Unsur Pendidikan
Proses
pendidikan melibatkan banyak hal, yaitu :
Ø Subjek
yang dibimbing (peserta didik).
Peserta
didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebut
demikian oleh karena peserta didik (tanpa pandang usia) adalah subjek atau
pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Selaku pribadi yang
memiliki ciri khas dan otonomi, ia ingin mengembangkan diri (mendidik diri)
secara terus menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai
sepanjang hidupnya.
Ø Orang
yang membimbing (pendidik).
Pendidik
ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan
sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga
lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan
masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang
tua, guru, pemimpin program pembelajaran, pelatihan, dan masyarakat/organisasi.
Ø Interaksi
antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif).
Interaksi
edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antar peserta didik
dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan
pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan
memanifulasikan isi, metode serta alat-alat pendidikan. Ke arah mana bimbingan
ditujukan (tujuan pendidikan).
Ø Tujuan
pendidikan bersifat abstrak karena memuat nilai-nilai yangsifatnya abstrak.
Tujuan
demikian bersifat umum, ideal, dan kandungannya sangat luas sehingga sulit
untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa tindakan
yang ditujukan kepada peserta didik dalam kondisi tertentu, tempat tertentu,
dan waktu tertentu dengan menggunakan alat tertentu.
Ø Pengaruh
yang diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan).
Dalam
sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan
disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti
maupun muatan lokal. Materi inti bersifat nasional yang mengandung misi
pengendalian dan persatuan bangsa. Sedangkan muatan lokal misinya mengembangkan
kebhinekaan kekayaan budaya sesuai dengan kondisi lingkungan.
Ø Cara
yang digunakan dalam bimbingan (alat dan metode).
Alat
dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat melihat
jenisnya sedangkan metode melihat efisiensi dan efektifitasnya. Alat dan metode
diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan dengan sengaja
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Ø Tempat
peristiwa bimbingan berlangsung (lingkungan pendidikan).
Lingkungan
pendidikan biasa disebut tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan
masyarakat.
1.5 Batas-batas Pendidikan
Pendidikan sebagai upaya manusiawi dan
sebagai upaya sadar untuk membatu seseorang dalam mengaktualisasikan dirinya
sepenuhnya dan selengkapnya tidak terlepas dari keteratasan-keterbatasan.
Keterbatasan-keterbatasan
itu terdapatt pada:
1.
Peserta didik,
2.
Pendidik,
3.
Interaksi pendidikan,
4.
Lingkungan dsn,
5.
Sarana/prasarana pendidikan
1.6 Asas Pendidikan
Asas
(prinsip) Pendidikan: ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani atau menjadi
pegangan dalam melaksanakn pendidikan
agar dapat tercapai tujuannya dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Pendidikan (Panca Darma)
Hal penting yang juga perlu difahami
oleh seseorang yang akan menjadi seorang guru adalah pilar dasar pendidikan.
Menurut Ki Hadjar Dewantara ada lima asas dalam pendidikan yaitu :
1. Asas Kodrat Alam; Pada dasarnya
manusia itu sebagai makhluk yang menjadi satu dengan kodrat alam, tidak dapat
lepas dari aturan main (Sunatullah), tiap orang diberi keleluasaan, dibiarkan,
dibimbing untuk berkembang secara wajar menurut kodratnya.
2. Asas Kemerdekaan; kemerdekaan
sebagai karunia Tuhan kepada semua makhluk manusia yang memberikan kepadanya
“hak untuk mengatur dirinya sendiri”, dengan selalu mengingat syarat-syarat
tertib damainya hidup bersama (masyarakat).
3. Asas Kebudayaan; Berakar dari
kebudayaan bangsa, namun mengikuti kebudAyaan luar yang telah maju sesuai
dengan jaman. Kemajuan dunia terus diikuti, namun kebudayaan sendiri tetap
menjadi acauan utama (jati diri).
4. Asas Kabangsaan; Membina kesatuan
kebangsaan, perasaan satu dalam suka dan duka, perjuangan bangsa, dengan tetap
menghargai bangsa lain, menciptakan keserasian dengan bangsa lain.
5. Asas kemanusiaan; Mendidik anak
menjadi manusia yang manusiawi sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk Tuhan.
Menurut
UU No.20 tahun 2003 (Bab 2 pasal4) ada 6 prinsip Penyelenggaraan pendidikan:
1. Pendidikan
diselenggrakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asai manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan
nilai kemajemukan bangsa
2. Pendidikan
diselenggrakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sisitem terbuka dan
multi makna
3. Pendidikan
diselenggrakn sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didikyang berlangsung sepanjang hayat
4. Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, memberi kemauan, dan mengembangkan
kreatifitas peserta didik dalam pembelajaran
5. Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembang budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat
6. Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalu peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
1.7 Dasar pendidikan
Dasar pendidikan: landasan pijakan yang
juga menjadi peganagn di setiap kegiatan pendidikan.selain itu,dasra
pendidikan juga akan menjiwai setiap
langkah kita sejak dari merencanakn sampai melaksanakan pendidikan.
Menurut
UU No. 20 tahun 2003 (Bab 1 pasal 2) Pendidkikan nasional berdasarkan pancasila
dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
1.8 Fungsi dan tujuan Pendidikan
Fungsi Pendidikan: serangkain tugas atau
misi yang diemban dan harus dilaksanakan oleh pendidikan. Tugas-tugas tersebut
dapat beruanglingkup politik, ekonomi, sosila-budaya, pembaharuan pembangunan,
modernisasi, dan sebagainya, sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.
Tujuan
pendidikan: Seperankat pendidikan: seperangkat sasaran kemana pendidikan
diarahkan. Sasaran yang ingin dicapai melalui pendidikan itu beruang lingkup
sama denagn fungsinya sebagaiaman yang telah disebutkan diatas.
Menurut
UU No 20 Tahun 2003 Bab II pasal 3 pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Menurut
Langeveld, ada 6 tujuan pendidikan:
a. Tujuan
umum, total atau akhir: tujuan yang paling akhir dicapai (merupakan
keseluruhan/kebulatan yang ingin dicapai. Seperti membentuk manusia Indonesia
seutuhnya, dan sebagainya.
b. Tujuan
khusus, yaitu pengkhususan dari tujuan umum, yaitu pengkhususan berdasarkan
usia, jenis kelamin, intelegensi (super normal, normal, dibawah normal),bakat
atau minat, dan sebagainya.
c. Tujuan
tak lengkap, hanya meliputi sebagian manusia. Misal segi psikologi, sosiologi, dan
sebagainya.
d. Tujuan
sementara: hanya berlaku sementara, kalau sudah tercapai tujuan yang di
inginkan, maka tujuan sementara itu lalu ditinggalkan. Misalanya, tujuan
mengirim anak ke pesantren/pondodk agar anak menjadi tenang pikirannya. Jika
sudah tenang, maka ia dipanggil pulang kerumahnya.
e. Tujuan
intermedier: tujuan sementara untuk mencapai tujuan pokok, misal anak
dimasukkan dalam pusat latihan kerja, agar pada saatnya dapat bekeja sendiri
secara mandiri.
f. Tujuan
insidental: tujuan yang ingin dicapai pada saat saat tertentu, misalnya
memberitahu cara-cara pada saat makan yang sopan pada saat makan bersama.
1.9 Hirarki Tujuan Pendidikan
1. Tujuan
Umum: tujuan terakhir (tertinggi) yang berlaku bagi semua lembaga atau kegiatan
pendidikan. Tujuan ini lazimnya disebut tujuan Pendidikan Nasional (UU No. 20
tahun 2003)
2. Tujuan
Institusional: Tujuan setiap lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, UNY, UGM,
dan sebagainya) masing-masing lembaga mempunyai tujuan sendiri-sendiri.
3. Tujuan
Kurikuler: Tujuan dari masing-masing bidang studi. Misalnya, tujuan Pengantar
Pendidikan, dan sebagainya.
4. Tujuan
Instruksional, tujuan yang dicapai pada saat guru/dosen mengajar/memberi
kuliah.
5.
Ada 2 tujuan Instruksional: TIU dan TIK
Contoh
TIU (Tujuan Instruksional Umum): mahasiswa dapat dapat memahami pengertian
pendidikan sebagai ilmu
Contoh
TIK (Tujuan Instruksional Khusus) Mahasiswa dapat menjelaskan, memberi contoh,
atau membandingkan pengertian Pendidikan sebagai Ilmu dan pendidikan sebagai
sistem, (Achmad Dadiri, 2005 : 35-36)
2. PENDIDIK
Pendidik adalah setiap orang yang debagn
sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih
tinggi (Sutan Imam Barnadib dalam Hadisusanto dkk, 1995, dalam Achmad Dardiri).
Seseorang akan menjadi pendidik, apabila ia mempunyai tujuan atau merasa
mempunyai tugas untuk mendidik (Acmad Dardiri, 2005)
Syarat-syarat
sebagai pendidik:
1.
Merasa Terpanggil sebagi Tugas suci;
2.
Mencintai dan mengasih sayangi peserta
didik;
3.
Mempunyai rasa Tanggung jawab yang
didasari penuh akan tugasnya. (Hadisusanto, 1995, dalam Achmad Dardiri)
4.
Memiliki pengetahuan lebih;
5.
Mengimplisitakan nilai dalam
pengetahuannya;
6.
Bersedian menularkan pengetahuan beserta
nilainya kepada orang lain (Noeng Muhadjir dalam Hadi suasanto, dalam achmad
dardiri)
3. GURU
1.
Definisi Mengenai Guru
Dalam paradigma Jawa, pendidik
diidentikkan dengan guru, yang mempunyai makna “digugu dan ditiru" artinya mereka yang selalu dicontoh dan
dipanuti. Sedangkan
dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut mu’allim dan
dalam bahasa Inggris disebut Teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana
yakni "A Person Occupation is
Teaching Other" artinya guru ialah seorang yang pekerjaannya mengajar
orang lain.
Menurut Ngalim Purwanto bahwa guru
ialah orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang
atau sekelompok orang.
Ahmad Tafsir mengemukakan pendapat
bahwa guru ialah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak
didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi
afektif, kognitif maupun psikomotorik.
Sedangkan menurut Hadari Nawawi
bahwa pengertian guru dapat dilihat dari dua sisal. Pertama secara sempit, guru
adalah ia yang berkewajiban mewujudkan program kelas, yakni orang yang kerjanya
mengajar dan memberikan pelajaran di kelas. Sedangkan secara luas diartikan
guru adalah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut
bertanggung jawab dalam membantu anak-anak dalam mencapai kedewasaan
masing-masing.
Pengertian-pengertian diatas menurut
Muhibbin Syah masih bersifat umum, dan oleh karenanya dapat mengundang
bermacam-macam interpretasi dan bahkan juga konotasi (arti lain). Pertama
adalah kata "seorang (A Person)
bisa mengacu pada siapa saja asal pekerjaan sehari-harinya (profesinya)
mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia yang sehari-harinya mengajar
disekolah yang dapat disebut guru, melainkan juga dia-dia yang lainnya yang
berprofesi (berposisi) sebsagai Kyai di pesantren, pendeta di gereja,
instruktur di balai pendidikan dan pelatihan, kedua adalah kata
"mengajar" dapat pula ditafsirkan bermacam-macam misalnya:
· Menularkan (menyampaikan)
pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kognitif)
· Melaih keterampilan jasmani kepada
orang lain (psikomotorik)
· Menanamkan nilai dan keyakinan
kepada orang lain (afektif)
Situs
Wikipedia.com, Ensiklopedia online, Guru diartikan dari bahasa Sansekerta, guru
yang juga berarti guru, (tetapi artinya harafiahnya adalah
“berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia,
guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Dalam pengertian umum Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak
usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti
ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas,
setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang
guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain: Dosen, Mentor dan Tutor.
Dalam pasal 1 Undang-undang No. 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen, “guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) guru
adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan
atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya
sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri. Jadi menurutnya guru adalah pendidik
yang mempunyai tugas mengoraganisir pelaksanaan interaksi belajar-mengajar di
suatu kelas atau pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung.
2.
MUTU PENDIDIKAN
Berikut dikutip dari
http://subagio-subagio.blogspot.com
Dalam bidang pendidikan, yang dimaksud dengan
mutu memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus
pembelajaran. Secara ringkas dapat disebutkan beberapa kata kunci pengertian
mutu, yaitu: sesuai standar (fitness to
standard), sesuai penggunaan pasar/pelanggan (fitness to use), sesuai perkembangan kebutuhan (fitness to latent requirements), dan
sesuai lingkungan global (fitness to
global environmental requirements). Adapun yang dimaksud mutu sesuai dengan
standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz
mendefinisikan delapan dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis
karakteristik suatu mutu, yaitu:
1. kinerja (performance),
2.
feature,
3. kehandalan (reliability),
4. konfirmasi (conformance),
5. durability,
6. kompetensi
pelayanan (servitability),
7. estetika (aestetics), dan
8. kualitas
yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.
Dalam pandangan masyarakat umum
sering dijumpai bahwa mutu sekolah atau keunggulan sekolah dapat dilihat dari
ukuran fisik sekolah, seperti gedung dan jumlah ekstra kurikuler yang
disediakan. Ada pula masyarakat yang berpendapat bahwa kualitas sekolah dapat
dilihat dari jumlah lulusan sekolah tersebut yang diterima di jenjang
pendidikan selanjutnya. Untuk dapat memahami kualitas pendidikan formal di
sekolah, perlu kiranya melihat pendidikan formal di sekolah sebagai suatu
sistem. Selanjutnya mutu sistem tergantung pada mutu komponen yang membentuk
sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil.
3. KOMPETENSI
Kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi
merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses
belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan
menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila
individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari
sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan
kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak
ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Dengan demikian bisa
diartikan bahwa kompetensi adalah berlangsung lama yang menyebabkan individu
mampu melakukan kinerja tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell,
sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi
dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau
kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan
atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
1.
penguasan minimal kompetensi dasar,
2.
praktik kompetensi dasar, dan
3. penambahan
penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Dikutip dari
http://subagio-subagio.blogspot.com
Ketiga proses tersebut dapat terus
berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau
pengembangan kompetensinya. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi,
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi
tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan
diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi
tertentu, (www.jebidal.com).
BAB III
PEMBAHASAN
1. TUGAS DAN PERANAN GURU
Tugas Guru sebagai seorang pendidik yang
memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu
keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan
keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap
keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari
pengetahuan sikap dan keterampilan
keguruan yang akan ditransformasikan pada siswanya.
Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
- Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
- Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.
- Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik.
- Sebagai prantara dalam belajar.
- Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
- Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
- Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu.
- Sebagai adminstrator dan manajerGuru sebagai perencana kurikulum.
- Guru sebagai pemimpin.
- Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.
Seorang
guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi
sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan
serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik
yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan
pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan
belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang
tidak dapat dipisahkan.
Membimbing dalam hal ini dapat
dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan
jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sebagai pendidik guru berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
Sebagai pendidik guru berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Fasilitator
Sebagai
fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan
kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2. Motivator
Sebagai
motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar
3. Informator
Sebagai informator guru harus dapat
memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain
sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam
kurikulum.
4.
Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah
pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai
pembimbing.
5.
Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa
membedakan mana nilai yang baik dan buruk.
6.
Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat
membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
7.
Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain
dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan
pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8. Inisator
Sebagai
inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan
dalam pengajaran.
9. Demonstrator
Dalam
interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami. mempergakan
apa yang diajarkan secara diktatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan
dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran tercapai dengan efektif dan
efisien.
10. Pengelolaan kelas
Guru
hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat
terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari
guru.
11.
Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan
dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan
jenisnya baik media non material maupun material.
12.
Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu
memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13.
Evaluator
Guru
dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian
yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.
v WF Connell (1972) membedakan tujuh
peran seorang guru yaitu:
1.
pendidik (nurturer),
2.
model,
3.
pengajar dan pembimbing,
4.
pelajar (learner),
5.
komunikator terhadap masyarakat setempat,
6.
pekerja administrasi,
7.
kesetiaan terhadap lembaga.
Peran
guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas
memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan
(supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar
anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam
keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih
lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang
dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan
keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan
jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu
tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai
penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak
agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang berlaku
dilingkunagn tempat ia berada.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran
guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah
pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang
dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang
dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan
pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas
kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui kegiatan pada pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dapat dikuasainya dengan baik dan profesional..
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.
HUBUNGAN GURU
DENGAN BEBERAPA ASPEK
Ø Hubungan Guru dengan Peserta Didik :
a. Guru berperilaku secara profesional
dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevalua -si proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakanny -a untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak diperbolehkan membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak diperbolehkan menggunakan
hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara
yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak diperbolehkan menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
Ø Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
1. Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
2. Guru mrmberikan informasi kepada
Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3. Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa
untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
5. Guru berkomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
6. Guru menjunjunng tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7. Guru tidak diperbolehkan melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungna-keuntungan pribadi.
Ø Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1. Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
2. Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakatGuru berkerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
4. Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
5. Guru memberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
6. Guru tidak diperbolehkan membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
7. Guru tidak diperbolehkan menampilkan
diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
Ø Hubungan Guru dengan seklolah :
1. Guru memelihara dan eningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2. Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3. Guru menciptakan melaksanakan proses
yang kondusif.
4. Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
5. Guru menghormati rekan sejawat.
6. Guru saling membimbing antarsesama
rekan sejawat
7. Guru menjunung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
8. Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
9. Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
10. Guru membasiskan diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
11. Guru memliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
13. Guru tidak diperbolehkan
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14. Guru tidak diperbolehkan melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan
profesional sejawatnya
15. Guru tidak diperbolehkan mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
16. Guru tidak diperbolehkan membuka
rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
17. Guru tidak diperbolehkan menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
Ø Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak diperbolehkan menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak diperbolehkan mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
Ø
Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya
:
a. Guru menjadi anggota aorganisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak diperbolehkan melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak diperbolehkan
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak diperbolehkan menyatakan
keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ø Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b. Guru membantu Program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d. Guru tidak diperbolehkan menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak diperbolehkan melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Dengan adanya
peran guru dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan kemampuan dan
keprofesionalan guru dalam membangun unsur dan hubungan sosial kepada berbagai
ranah kehidupan dapat menjadi andil besar dalam peningkatan kualita pendidikan.
Sulistiyo mengatakan,
kualitas guru sangat menentukan tercapainya kualitas pendidikan yang tinggi.
Selain itu, guru memiliki peran strategis mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan,
peradaban, akulturasi, dan membangun karakter bangsa di masa depan. Semua itu
perlu sejalan dengan pembangunan politik, sosial, dan ekonomi yang sama
pentingnya membangun ilmu pengetahuan dan teknologi, (Kompas.com, 2013)
BAB IV
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari pembahasan dari Bab I – Bab IV yaitu Siswa sebagai subjek belajar, memiliki potensi dan karakteristik unik, sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Keberhasilan belajar siswa dipengaruhi oleh banyak hal yang sangat kompleks, yaitu siswa, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas dan berprestasi, perlu adanya optimalisasi seluruh unsur tersebut. Tugas guru membantu
siswa mencapai tujuannya, maksudnya guru
lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi,
tetapi justru siswa yang aktif mencari informasi.
Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Guru juga dapat mengembangkan iklim komunikasi di kelas selama pembelajaran berlangsung. Iklim komunikasi yang dimaksud adalah adanya umpan balik interaktif antara guru dan peserta
didik.
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat
bangsa dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak
mulia,sehat jasmani dan rohani,cakap, kreatif, mandiriserta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab demi terwujudnya Sumber Daya
Manusia yang berkualitas.
2. SARAN – SARAN
Untuk tercapainya tujuan pokok pendidikan hendaklah
peran pendidik tidak hanya berorientasi pada nilai akademik yang bersifat
pemenuhan aspek kognitif saja, melainkan juga berorientasi pada bagaimana
seorang anak didik bisa belajar dari lingkungan dari pengalaman dan kehebatan
orang lain, dari kekayaan luasnya hamparan alam, sehingga dengan pementapan
adanya tugas dan peran guru dalam dunia pendidikan khususnya dalam kegiatan
proses belajar mengajar diharapkan guru dapat mengetahui tugas dan
tanggungjawabnya sebagai pendidik dan diharapkan terjalinnya hubungan yang
harmonis dengan para peserta didiknya sehingga harapan tercapainya tujuan
pendidikan bisa dengan mudah terwujudkan.
Peningkatan kualitas guru mutlak harus diperhatikan dalam memacu
peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia. Di samping kesejahteraan guru sebagai masalah utama yang harus segera mendapat perbaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Indrakusuma, Arif
Diein. 1975. Pengantar Ilmu Pendidikan.
Pidarta,
Made. 2007. Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rhineka
Cipta.
Rohman,Arif,
Muhammad Lamsuri. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Jakarta: LaksBang Mediatama bekerja sama
dengan Kantor Advokat “Hufron &
Simaela”
Mansunah,Dian, Dian Wahyuni, Arif Antono, Santi Ambarukmi. 2012. Bahan Ajar PLPG: Kebijakan Pengembangan Profesi
Guru. Jakarta: Badan PSDMK PMP.
Dardiri,
Achmad. 2005. Ilmu Pendidikan: Bahan Kuliah Semester Gasal. Yoryakarta: FIP UNY
Soewito, Irna
H.N. Hadi. 1985. Soewardi
Soerjaningrat dalam Pengasingan. Jakarta: Balai Pustaka.
Gunawan,Ki. 1989. Aktualisasi konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam sistem pendidikan nasional Indonesia di Gerbang
XXI, dalam Ki hadjar Dewantara dalam
pandangan para cantrik dan mantriknya.
Yogyakarta: MLPTS
Dewantara, Ki Hadjar. 1977. Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
MLPTS.
1992. Peraturan Besar
dan Piagam Persatuan Taman Siswa.
Yogyakarta: MLPTS.
Muchammad
Tauchid. 1963. Perjuangan dan
Ajaran Hidup Ki Hadjar Dewantara. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman
Siswa.
Komentar
Posting Komentar