Guru, Kunci Mutu Pendidikan



                           
                              BAB I                                

PENDAHULUAN

1.    LATAR BELAKANG
Di masa Globalisasi sekarang ini, pendidikan merupakan suatu hal telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan. Demi tercapainya predikat ‘kehidupan layak’, pendidikan menjadi salah satu upaya meningkatkan taraf hidup dan peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam  rangka mengimbangi kemajuan peradaban. Di dalam kegiatan pendidikan,tentu tidakk lepas dari peranan guru, disamping sebagai media estafet keilmuan,uru juga sebagai kunci utama kualiatas pendidikan suatu bangsa.
Pendidikan di masyarakat mempengaruhi pola berpikir dan tingkah laku setiap individu dalam kehidupannya dan interaksinya dengan lingkungan sekitar. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum bahwa salah satu tujuan NKRI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada hakekatnya fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia. (Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003). Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan,jelas menenempatkan guru sebagai pengemban tugas utama yang dituntut profesional.
Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.

            Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
            Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.
Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa.
                                                                             
2.    TUJUAN
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengkaji peranan guru sebagai pelaksana tugas pendidikan yang profesional dalam membentuk kualitas Sumber Daya Manusia. Pelaksanaan pendidikan oleh guru dilakuakan dalam lembaga formal seperti sekolah-sekolah maupun lembaga nonformal (organisasi masyarakat,dll) dan informal/keluarga.

3.    MANFAAT
Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar pendidik melaui pemahaman akan fungsi tugas dan perannya bisa meningkatkan kemampuan mendidik atau mengajar terhadap anak didiknya serta mampu mengembangkan potensi diri peserta didik, mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan keilmuan dan teknologi yang inovatif, sehingga para siswa mampu bersaing dalam masyarakat global.




 
BAB II
TINJAUAN TEORI

1.    PENDIDIKAN
1.1    Pengertian Pendidikan
Ada sua istilah yang hampir sama bentuknya, yaitu paedagogie dan paedagogiek. Paedagogie berarti pendidikan dan paedagogiek berarti ilmu pendidikan. Paedagogiek berasal dari bahasa Yunani, paes berarti anak, dan ago berarti menuntun atau membimbing. Kata jadiannya adalah paedagogian yang berarti “pergaulan dengan anak-anak”. Paedagogos adalah seorang pelayan atau yunani kuno yang tugasnya mengantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah,serta mengawasi dan menjaganya dirumah. Dengan demikian tentulah anak-anak yunani kuno sebagian besar pendidikannya di serahkan pada para paedagogis itu. Istilah paedagogos yang semula bermakna “rendah”, sekarang digunakan untuk pekerjaan yang mulia. Paedagoog adalah seseorang yang tugasnya membimbing anak dalam pertumbuhannya ke arah dapat berdiri sendiri.
Menurut Carter V Good dalam dictionary of education yang dikutip oleh Noor Syam (1980) menjelaskan sebagai berikut:
  1. Paedagogy
a.     The art, prctice, or profession of teaching.
b.     Tehe kmsystemimatized learning intrucliontion concernign principles and me-thods of teaching and of student con-trol and guidance largerly replaced by the term education, (7 : 387).
Pendapat tersebut diatas mengandung arti: (1) seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar (pengajaran). (2) ilmu yang sisitematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar pengawasan dan bimbingan murid; dalam arti luas digantikan dengan pendidikan.
  1. Juga menurut Carter, Education berarti:
a.     Proses perkembangan pribadi
b.     Proses sosial
c.     Profesional cources
d.     Seni untuk membuat dan memahami ilu pendidikan, (Arif Diein Indrakusuma, 1975)
Menurut M.J. Langeveld (1995) :
1)    Pendidikan merupakan upaya manusia dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
2)    Pendidikan ialah usaha menolong anak untuk melaksanakan tugas-tugas hidupnya, agar bisa mandiri, akil-baliq, dan bertanggung jawab secara susila.
3)    Pendidikan adalah usaha mencapai penentuan-diri-susila dan tanggung jawab.
Stella van Petten Henderson : Pendidikan merupakan kombinasai dari pertumbuhan dan perkembangan insani dengan warisan sosial. Kohnstamm dan Gunning (1995) : Pendidikan adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses pembentukan diri dan penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
John Dewey (1978) : Aducation is all one with growing; it has no end beyond itself. (pendidikan adalah segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan; pendidikan sendiri tidak punya tujuan akhir di balik dirinya).
H.H Horne : Dalam pengertian luas, pendidikan merupakan perangkat dengan mana kelompok sosial melanjutkan keberadaannya memperbaharui diri sendiri, dan mempertahankan ideal-idealnya
.
Encyclopedia Americana (1978) :
  • Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun keterampilan-keterampilan.
  • Pendidikan adalah segala perbuatan yang etis, kreatif, sistematis dan intensional dibantu oleh metode dan teknik ilmiah, diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
Dari berbagai definisi tersebut di atas dapat kita kita simpulkan bahwa pendidikan merupakan gejala insani yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk mengantarkan anak manusia ke dunia peradaban. Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan-mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
Dengan singkat mendidik adalah pengertian yang sangat umum meliputi semua tindakan mengenai gejala-gejala pendidikan, (Arif Diein Indrakusuma, 1975:25).
1.2    Arti Pendidikan
Pendapat para ahli mengenai arti pendidikan sebagai berikut:
a.     Pengertian Pendidikan menurut MJ Langeveld
Langeveld pendidikan diartikan sebagai pemberian pembimgbingan dan pertolongan rohani dari orang dewasa kepada mereka yang masih memerlukan.
b.     Menurut G Terry P, dkk
Pendidikan adalah proses pengembangan kemampuan dan perilaku manusia secara keseluruhan.


c.     Menurut Ki Hajar Dewantara
Pendidikan adalah tuntunan dalam tumbuhnya ank-anak. Maksudnya, pendidikan adalalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagi anggota masyarakat agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
d.     Menurut Driyarkara
Intisari ataui eidos dari pendidikan adalah pe-manusiaan-an manusia muda. Pengangkatan manusia muda ke arah insani dan itulah yang menjelma dalam semua kegiatan mendidik yang jumlah dan macamnya tak terhitung.
e.     Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.
1.3  Unsur-unsur esensial dalam pengertian pendidikan
Berikut dikutip dari Achmad Dardiri, 2005 unsur esensial dalam pengertian pendidikan adalah:
a.     Pembinaan (kepribadian ), pengembangan (kemampuan atau potensi, peningkatan (pengetahuan dan sebagainya), serta tujuan (kearah man pesreta didik akan diharapkan dapat mengaktualisasikan seoptimal mungkin).
b.     Ada hubungan  antara dua pihak (pendidik dan peserta didik);
c.     Pendidikan adalah proses sepanjang hayat.
d.     Aktivitas pendidikan dapat berlangsung di keluarga, sekolah, dan  masyarakat.
1.4   Unsur-Unsur Pendidikan
Proses pendidikan melibatkan banyak hal, yaitu :
Ø Subjek yang dibimbing (peserta didik).
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebut demikian oleh karena peserta didik (tanpa pandang usia) adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Selaku pribadi yang memiliki ciri khas dan otonomi, ia ingin mengembangkan diri (mendidik diri) secara terus menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai sepanjang hidupnya.
Ø Orang yang membimbing (pendidik).
Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, pelatihan, dan masyarakat/organisasi.
Ø Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif).
Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antar peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan memanifulasikan isi, metode serta alat-alat pendidikan. Ke arah mana bimbingan ditujukan (tujuan pendidikan).
Ø Tujuan pendidikan bersifat abstrak karena memuat nilai-nilai yangsifatnya               abstrak.
Tujuan demikian bersifat umum, ideal, dan kandungannya sangat luas sehingga sulit untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa tindakan yang ditujukan kepada peserta didik dalam kondisi tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu dengan menggunakan alat tertentu.
Ø Pengaruh yang diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan).
Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal. Materi inti bersifat nasional yang mengandung misi pengendalian dan persatuan bangsa. Sedangkan muatan lokal misinya mengembangkan kebhinekaan kekayaan budaya sesuai dengan kondisi lingkungan.
Ø Cara yang digunakan dalam bimbingan (alat dan metode).
Alat dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat melihat jenisnya sedangkan metode melihat efisiensi dan efektifitasnya. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
Ø Tempat peristiwa bimbingan berlangsung (lingkungan pendidikan).
Lingkungan pendidikan biasa disebut tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
1.5       Batas-batas Pendidikan
Pendidikan sebagai upaya manusiawi dan sebagai upaya sadar untuk membatu seseorang dalam mengaktualisasikan dirinya sepenuhnya dan selengkapnya tidak terlepas dari keteratasan-keterbatasan.
Keterbatasan-keterbatasan itu terdapatt pada:
1.     Peserta didik,
2.     Pendidik,
3.     Interaksi pendidikan,
4.     Lingkungan dsn,
5.     Sarana/prasarana pendidikan
1.6       Asas Pendidikan
Asas (prinsip) Pendidikan: ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani atau menjadi pegangan dalam  melaksanakn pendidikan agar dapat tercapai tujuannya dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas Pendidikan (Panca Darma)
Hal penting yang juga perlu difahami oleh seseorang yang akan menjadi seorang guru adalah pilar dasar pendidikan. Menurut Ki Hadjar Dewantara ada lima asas dalam pendidikan yaitu :
1.   Asas Kodrat Alam; Pada dasarnya manusia itu sebagai makhluk yang menjadi satu dengan kodrat alam, tidak dapat lepas dari aturan main (Sunatullah), tiap orang diberi keleluasaan, dibiarkan, dibimbing untuk berkembang secara wajar menurut kodratnya.
2.   Asas Kemerdekaan; kemerdekaan sebagai karunia Tuhan kepada semua makhluk manusia yang memberikan kepadanya “hak untuk mengatur dirinya sendiri”, dengan selalu mengingat syarat-syarat tertib damainya hidup bersama (masyarakat).
3.   Asas Kebudayaan; Berakar dari kebudayaan bangsa, namun mengikuti kebudAyaan luar yang telah maju sesuai dengan jaman. Kemajuan dunia terus diikuti, namun kebudayaan sendiri tetap menjadi acauan utama (jati diri).
4.   Asas Kabangsaan; Membina kesatuan kebangsaan, perasaan satu dalam suka dan duka, perjuangan bangsa, dengan tetap menghargai bangsa lain, menciptakan keserasian dengan bangsa lain.
5.   Asas kemanusiaan; Mendidik anak menjadi manusia yang manusiawi sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk Tuhan.

Menurut UU No.20 tahun 2003 (Bab 2 pasal4) ada 6 prinsip Penyelenggaraan pendidikan:
1.     Pendidikan diselenggrakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan nilai kemajemukan bangsa
2.     Pendidikan diselenggrakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sisitem terbuka dan multi makna
3.     Pendidikan diselenggrakn sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didikyang berlangsung sepanjang hayat
4.     Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, memberi kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam pembelajaran
5.     Pendidikan diselenggarakan dengan mengembang budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
6.     Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalu peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
1.7  Dasar pendidikan
Dasar pendidikan: landasan pijakan yang juga menjadi peganagn di setiap kegiatan pendidikan.selain itu,dasra pendidikan  juga akan menjiwai setiap langkah kita sejak dari merencanakn sampai melaksanakan pendidikan.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 (Bab 1 pasal 2) Pendidkikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

1.8       Fungsi dan tujuan Pendidikan
Fungsi Pendidikan: serangkain tugas atau misi yang diemban dan harus dilaksanakan oleh pendidikan. Tugas-tugas tersebut dapat beruanglingkup politik, ekonomi, sosila-budaya, pembaharuan pembangunan, modernisasi, dan sebagainya, sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.
Tujuan pendidikan: Seperankat pendidikan: seperangkat sasaran kemana pendidikan diarahkan. Sasaran yang ingin dicapai melalui pendidikan itu beruang lingkup sama denagn fungsinya sebagaiaman yang telah disebutkan diatas.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Bab II pasal 3 pendidikan nasional berfungsi mengembangkan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut Langeveld, ada 6 tujuan pendidikan:
a.     Tujuan umum, total atau akhir: tujuan yang paling akhir dicapai (merupakan keseluruhan/kebulatan yang ingin dicapai. Seperti membentuk manusia Indonesia seutuhnya, dan sebagainya.
b.     Tujuan khusus, yaitu pengkhususan dari tujuan umum, yaitu pengkhususan berdasarkan usia, jenis kelamin, intelegensi (super normal, normal, dibawah normal),bakat atau minat, dan sebagainya.
c.     Tujuan tak lengkap, hanya meliputi sebagian  manusia. Misal segi psikologi, sosiologi, dan sebagainya.
d.     Tujuan sementara: hanya berlaku sementara, kalau sudah tercapai tujuan yang di inginkan, maka tujuan sementara itu lalu ditinggalkan. Misalanya, tujuan mengirim anak ke pesantren/pondodk agar anak menjadi tenang pikirannya. Jika sudah tenang, maka ia dipanggil pulang kerumahnya.
e.     Tujuan intermedier: tujuan sementara untuk mencapai tujuan pokok, misal anak dimasukkan dalam pusat latihan kerja, agar pada saatnya dapat bekeja sendiri secara mandiri.
f.      Tujuan insidental: tujuan yang ingin dicapai pada saat saat tertentu, misalnya memberitahu cara-cara pada saat makan yang sopan pada saat makan bersama.
1.9  Hirarki Tujuan Pendidikan
1.     Tujuan Umum: tujuan terakhir (tertinggi) yang berlaku bagi semua lembaga atau kegiatan pendidikan. Tujuan ini lazimnya disebut tujuan Pendidikan Nasional (UU No. 20 tahun 2003)
2.     Tujuan Institusional: Tujuan setiap lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, UNY, UGM, dan sebagainya) masing-masing lembaga mempunyai tujuan sendiri-sendiri.
3.     Tujuan Kurikuler: Tujuan dari masing-masing bidang studi. Misalnya, tujuan Pengantar Pendidikan, dan sebagainya.
4.     Tujuan Instruksional, tujuan yang dicapai pada saat guru/dosen mengajar/memberi kuliah.
5.     Ada 2 tujuan Instruksional: TIU dan TIK
Contoh TIU (Tujuan Instruksional Umum): mahasiswa dapat dapat memahami pengertian pendidikan sebagai ilmu
Contoh TIK (Tujuan Instruksional Khusus) Mahasiswa dapat menjelaskan, memberi contoh, atau membandingkan pengertian Pendidikan sebagai Ilmu dan pendidikan sebagai sistem, (Achmad Dadiri, 2005 : 35-36)

2.    PENDIDIK
Pendidik adalah setiap orang yang debagn sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutan Imam Barnadib dalam Hadisusanto dkk, 1995, dalam Achmad Dardiri). Seseorang akan menjadi pendidik, apabila ia mempunyai tujuan atau merasa mempunyai tugas untuk mendidik (Acmad Dardiri, 2005)
Syarat-syarat sebagai pendidik:
1.     Merasa Terpanggil sebagi Tugas suci;
2.     Mencintai dan mengasih sayangi peserta didik;
3.     Mempunyai rasa Tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya. (Hadisusanto, 1995, dalam Achmad Dardiri)
4.     Memiliki pengetahuan lebih;
5.     Mengimplisitakan nilai dalam pengetahuannya;
6.     Bersedian menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain (Noeng Muhadjir dalam Hadi suasanto, dalam achmad dardiri)

3.    GURU
1.   Definisi Mengenai Guru
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikkan dengan guru, yang mempunyai makna “digugu dan ditiru" artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipanuti. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut mu’allim dan dalam bahasa Inggris disebut Teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana yakni "A Person Occupation is Teaching Other" artinya guru ialah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Menurut Ngalim Purwanto bahwa guru ialah orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang.
Ahmad Tafsir mengemukakan pendapat bahwa guru ialah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik.
Sedangkan menurut Hadari Nawawi bahwa pengertian guru dapat dilihat dari dua sisal. Pertama secara sempit, guru adalah ia yang berkewajiban mewujudkan program kelas, yakni orang yang kerjanya mengajar dan memberikan pelajaran di kelas. Sedangkan secara luas diartikan guru adalah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak dalam mencapai kedewasaan masing-masing.
Pengertian-pengertian diatas menurut Muhibbin Syah masih bersifat umum, dan oleh karenanya dapat mengundang bermacam-macam interpretasi dan bahkan juga konotasi (arti lain). Pertama adalah kata "seorang (A Person) bisa mengacu pada siapa saja asal pekerjaan sehari-harinya (profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia yang sehari-harinya mengajar disekolah yang dapat disebut guru, melainkan juga dia-dia yang lainnya yang berprofesi (berposisi) sebsagai Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur di balai pendidikan dan pelatihan, kedua adalah kata "mengajar" dapat pula ditafsirkan bermacam-macam misalnya:
·     Menularkan (menyampaikan) pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kognitif)
·  Melaih keterampilan jasmani kepada orang lain (psikomotorik)
·  Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (afektif)
                 Situs Wikipedia.com, Ensiklopedia online, Guru diartikan dari bahasa Sansekerta, guru yang juga berarti guru, (tetapi artinya harafiahnya adalah “berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam pengertian umum Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain: Dosen, Mentor dan Tutor.
Dalam pasal 1 Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri. Jadi menurutnya guru adalah pendidik yang mempunyai tugas mengoraganisir pelaksanaan interaksi belajar-mengajar di suatu kelas atau pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung.
2.      MUTU PENDIDIKAN
Berikut dikutip dari http://subagio-subagio.blogspot.com
 Dalam bidang pendidikan, yang dimaksud dengan mutu memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus pembelajaran. Secara ringkas dapat disebutkan beberapa kata kunci pengertian mutu, yaitu: sesuai standar (fitness to standard), sesuai penggunaan pasar/pelanggan (fitness to use), sesuai perkembangan kebutuhan (fitness to latent requirements), dan sesuai lingkungan global (fitness to global environmental requirements). Adapun yang dimaksud mutu sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz mendefinisikan delapan dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik suatu mutu, yaitu:
1.      kinerja (performance),
2.     feature,
3.     kehandalan (reliability),
4.     konfirmasi (conformance),
5.      durability,
6.     kompetensi pelayanan (servitability),
7.     estetika (aestetics), dan
8.     kualitas yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.
Dalam pandangan masyarakat umum sering dijumpai bahwa mutu sekolah atau keunggulan sekolah dapat dilihat dari ukuran fisik sekolah, seperti gedung dan jumlah ekstra kurikuler yang disediakan. Ada pula masyarakat yang berpendapat bahwa kualitas sekolah dapat dilihat dari jumlah lulusan sekolah tersebut yang diterima di jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk dapat memahami kualitas pendidikan formal di sekolah, perlu kiranya melihat pendidikan formal di sekolah sebagai suatu sistem. Selanjutnya mutu sistem tergantung pada mutu komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil.

3.      KOMPETENSI
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
1.                penguasan minimal kompetensi dasar,
2.                praktik kompetensi dasar, dan
3.       penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Dikutip dari http://subagio-subagio.blogspot.com
            Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu, (www.jebidal.com).
 


BAB III
PEMBAHASAN

1.    TUGAS DAN PERANAN GURU
Tugas Guru sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap dan  keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan pada siswanya.
            Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan 
tugas guru profesional adalah :
  1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
  2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.
  3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik.
  4. Sebagai prantara dalam belajar.
  5. Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
  6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
  7. Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu.
  8. Sebagai adminstrator dan manajerGuru sebagai perencana kurikulum.
  9. Guru sebagai pemimpin.
  10. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.
Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya      proses  pendidikan kegiatan  mendidik, mengajar dan membimbing  sebagai yang
tidak dapat dipisahkan.
Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
            Sebagai pendidik guru berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
1.      Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2.     Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar
3.     Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.
4.     Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing.
5.     Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk.
6.     Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
7.     Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8.     Inisator 
Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran.
9.     Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami. mempergakan apa yang diajarkan secara diktatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran tercapai dengan efektif dan efisien.
10.  Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru.
11.           Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.
12.           Supervisor 
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13.           Evaluator
  Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik. 

v  WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu:
1.      pendidik (nurturer),
2.     model,
3.     pengajar dan pembimbing,
4.     pelajar (learner),
5.     komunikator terhadap masyarakat setempat,
6.     pekerja administrasi,
7.     kesetiaan terhadap lembaga.

            Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang berlaku dilingkunagn tempat ia berada.
            Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
            Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
            Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.


            Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui kegiatan pada pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
            Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dapat dikuasainya dengan baik dan profesional..
            Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

2.    HUBUNGAN GURU DENGAN BEBERAPA ASPEK
Ø  Hubungan Guru dengan Peserta Didik :
a.     Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevalua -si proses dan hasil pembelajaran.
b.     Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.     Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.     Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakanny -a untuk kepentingan proses kependidikan.
e.     Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.     Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.      Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.     Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.      Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.   Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.     Guru tidak diperbolehkan membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.     Guru tidak diperbolehkan menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.     Guru tidak diperbolehkan menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Ø  Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
1.     Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
2.     Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3.     Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4.     Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5.     Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6.     Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7.     Guru tidak diperbolehkan melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

Ø  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1.     Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2.     Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3.     Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakatGuru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
4.     Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
5.     Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
6.     Guru tidak diperbolehkan membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
7.     Guru tidak diperbolehkan menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

Ø  Hubungan Guru dengan seklolah :
1.     Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2.     Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3.     Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
4.     Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
5.     Guru menghormati rekan sejawat.
6.     Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
7.     Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
8.     Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
9.     Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
10.  Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
11.  Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12.  Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13.  Guru tidak diperbolehkan mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14.  Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
15.  Guru tidak diperbolehkan mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
16.  Guru tidak diperbolehkan membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
17.  Guru tidak diperbolehkan menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

Ø  Hubungan Guru dengan Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak diperbolehkan menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru tidak diperbolehkan mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

Ø   Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.     Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.     Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.     Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.     Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.     Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.      Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.     Guru tidak diperbolehkan mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.     Guru tidak diperbolehkan menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ø  Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.     Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.      Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.     Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.     Guru tidak diperbolehkan menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.     Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Dengan adanya peran guru dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan kemampuan dan keprofesionalan guru dalam membangun unsur dan hubungan sosial kepada berbagai ranah kehidupan dapat menjadi andil besar dalam peningkatan kualita pendidikan.
Sulistiyo mengatakan, kualitas guru sangat menentukan tercapainya kualitas pendidikan yang tinggi. Selain itu, guru memiliki peran strategis mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan, peradaban, akulturasi, dan membangun karakter bangsa di masa depan. Semua itu perlu sejalan dengan pembangunan politik, sosial, dan ekonomi yang sama pentingnya membangun ilmu pengetahuan dan teknologi, (Kompas.com, 2013)


BAB IV
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan dari Bab I – Bab IV yaitu Siswa sebagai subjek belajar, memiliki potensi dan karakteristik unik, sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Keberhasilan belajar siswa dipengaruhi oleh banyak hal yang sangat kompleks, yaitu siswa, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas dan berprestasi, perlu adanya optimalisasi seluruh unsur tersebut. Tugas guru membantu siswa mencapai tujuannya, maksudnya guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi, tetapi justru siswa yang aktif mencari informasi. Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Guru juga dapat mengembangkan iklim komunikasi di kelas selama pembelajaran berlangsung. Iklim komunikasi yang dimaksud adalah adanya umpan balik interaktif antara guru dan peserta didik.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat bangsa dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat jasmani dan rohani,cakap, kreatif, mandiriserta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab demi terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas.    

2.    SARAN – SARAN
Untuk tercapainya tujuan pokok pendidikan hendaklah peran pendidik tidak hanya berorientasi pada nilai akademik yang bersifat pemenuhan aspek kognitif saja, melainkan juga berorientasi pada bagaimana seorang anak didik bisa belajar dari lingkungan dari pengalaman dan kehebatan orang lain, dari kekayaan luasnya hamparan alam, sehingga dengan pementapan adanya tugas dan peran guru dalam dunia pendidikan khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar diharapkan guru dapat mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik dan diharapkan terjalinnya hubungan yang harmonis dengan para peserta didiknya sehingga harapan tercapainya tujuan pendidikan bisa dengan mudah terwujudkan.
Peningkatan kualitas guru mutlak harus diperhatikan dalam memacu peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Di samping kesejahteraan guru sebagai masalah utama yang harus segera mendapat perbaikan.



 
DAFTAR PUSTAKA

Indrakusuma, Arif Diein. 1975. Pengantar Ilmu Pendidikan.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan            Bercorak Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta.

Rohman,Arif, Muhammad Lamsuri. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu            Pendidikan. Jakarta: LaksBang Mediatama bekerja sama dengan Kantor Advokat “Hufron & Simaela”

Mansunah,Dian, Dian Wahyuni, Arif Antono, Santi Ambarukmi. 2012. Bahan  Ajar PLPG: Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Badan            PSDMK PMP.

Dardiri, Achmad. 2005. Ilmu Pendidikan: Bahan Kuliah Semester Gasal. Yoryakarta: FIP UNY

Sinawang, Helena Asri. 2008. Guru dan Watak Bangsa, dari            http://www.keyanaku.blogspot.com.

Soewito, Irna H.N. Hadi. 1985. Soewardi Soerjaningrat dalam Pengasingan.            Jakarta: Balai Pustaka.

Gunawan,Ki. 1989. Aktualisasi konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam  sistem pendidikan nasional Indonesia di Gerbang XXI, dalam Ki hadjar  Dewantara dalam pandangan para cantrik dan mantriknya. Yogyakarta:    MLPTS

Dewantara, Ki Hadjar. 1977. Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis            Luhur Persatuan Taman Siswa.

MLPTS. 1992. Peraturan Besar dan Piagam Persatuan Taman Siswa. Yogyakarta:    MLPTS.

Muchammad Tauchid. 1963. Perjuangan dan Ajaran Hidup Ki Hadjar Dewantara.      Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIVIDING HEAD: cara perhitungan dan Penggunaannya

MENINGKATKAN KESEGARAN JASMANI SISWA MELALUI PENDIDIKAN JASMANI DENGAN METODE PENDEKATAN BERMAIN

Ketapel, Dua Jalan Satu Arah